BIRO ADPIM – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A Paliwang, S.H., M.Hum menghadiri Rapat Paripurna Ke-25 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Masa Persidangan III Tahun 2025, dalam agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2029, Kamis (7/8/2025).
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu lima tahun yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pemerintah daerah serta program-program bagi pemenuhan kebutuhan masyarakat Kalimantan Utara.
“Dengan disepakatinya persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi Kalimantan Utara 2025-2029, maka hal ini membuktikan legislative dan eksekutif telah sepakat atas rumusan perencanaan pembangunan lima tahun ke depan dan juga sepakat mengabdi kepada masyarakat Kaltara,” ujar Gubernur Zainal.
Ia mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ketua, para wakil ketua dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara, secara khusus kepada ketua dan anggota RPJMD Provinsi Kaltara Tahun 2025-2029 atas sinergi yang terjalin sejak awal masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur.
“Semoga soliditas kita sebagai unsur eksekutif dan legislatif dapat terus terjalin erat, dan kita dapat bersama-sama mewujudkan fondasi transformasi Kalimantan Utara yang kokoh sebagai beranda depan NKRI yang maju, maksmur dan berkelanjutan,” ujar Gubernur.
Persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Provinsi Kaltara ini beserta dokumen persyaratan lainnya akan segera disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri untuk dilaksanakan evaluasi dan selanjutnya hasil evaluasi tersebut disempurnakan dan ditetapkan selambatnya pada 20 Agustus 2025. (BIROADPIM)